Seluma – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Senin, 14 Oktober 2024, melakukan penahanan terhadap Mantan Bupati Seluma berinisial ME, setelah pengumuman penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Tahun Anggaran (TA) 2008 lalu.
Selain ME, Kejari Seluma juga menetapkan 3 tersangak lainnya, masing-masing Mantan Sekda Seluma berinisial MT, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma berinisial RA dan Mantan Kepala BPN Kabupaten Seluma berinisial DH, yang kesemuanya menjabat saat itu.
Untuk tersangka MT dan DH, ikut serta bersama ME dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu. Sedangkan tersangka RA, tidak ikut serta dikarenakan sudah ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu dalam perkara lain.
‘’Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya, yaitu ME, MT dan DH, langsung kita tahan dan dititipkan ke Rutan Malabero, Kota Bengkulu. Sedangkan RA tidak ikut serta karena memang masih berada di Lapas Perempuan karena menjalani hukuman perkara pidana lain,’’ sampai Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH saat release.
Ditambahkan Eka, penahan dilakukan, dengan pertimbangan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Serta dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya.
‘’Selain itu, perbuatan para tersangka menyangkut tindak pidana yang ancaman untuk tersangkanya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih,’’ imbuh Eka.
Untuk diketahui, perkara ini bermula saat Pemkab Seluma melakukan pembebasan lahan di Desa Sembayat Kecamatan Seluma Timur tahun 2007. Lahan tersebut rencananya untuk pembangunan pabrik semen, bendasarkan rekapitulasi Kartu Inventarisir Barang.
Kemudian, tahun 2008 pembangunan pabrik semen yang direncanakan tidak jadi dilakukan. Namun atas inisiatif tersangka ME selaku Bupati Seluma saat itu, dilakukan tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang ada di Kelurahan Sembayat dengan lahan milik pribadi ME yang berlokasi di kawasan perkantoran Kabupaten Seluma.
Tukar guling tersebut, dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari ME selaku Bupati Seluma saat ini dan dengan persetujuan RA selaku Ketua DPRD Seluma saat itu. Hanya saja, diduga peta lokasi tanah milik ME selaku perorangan tidak jelas keberadaannya.
Sehingga ini, diduga terjadi konflik kepentingan dalam perbuatan hukum tersebut antara ME selaku Bupati Seluma dan ME selaku perorangan. Serta diduga, proses tukar guling lahan tersebut cacat prosedur atau tanpa melalui persetujuan dan kajian.
Untuk keterlibatan tersangka MT dan DH sendiri, kedunya masuk dalam Tim Pelaksana kegiatan tukar guling tersebut. Namun diduga keduanya tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana mestinya, khususnya meneliti dan mengkaji kegiatan tukar guling tersebut.(dtk)