Kota Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, tolak gugatan PT. Injatama Mining, terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, terkait masalah tukar guling jalan provinsi di Kabupaten Bengkulu Utara.
Pada persidangan terakhir di PN Bengkulu, Majelis Hakim yang diketuai Riswan Supartawinata memutuskan, menolak gugatan perdata PT. Injatama Mining. Penolakan tersebut, dengan mempertimbangkan bahwa, PT. Injatama belum menyerahkan secara lengkap dokumen pelepasan lahan kepada Pemprov Bengkulu.
Sebelumnya, PT. Injatama Mining yang bergerak dibidang pertambangan batubara ini, melalui Kuasa Hukumnya, Amirul Riansyah, SH, MH dan Meldiansyah, SH, menyebutkan bahwa, proses tukar guling jalan antara PT. Injatama Mining dan Pemprov Bengkulu belum tuntas.
Akibat belum tuntasnya proses tukar guling jalan, PT. Injatama Mining merasa dirugikan karena tidak bisa mengekploitasi objek batu bara yang berada di bawah jalan provinsi. Dimana sebelumnya, telah disepakati untuk tukar guling dengan jalan baru hotmix dan telah selesai dibangun dengan biaya mencapai Rp 4 miliar lebih.
Dengan belum terselesaikannya proses tukar guling tersebut, PT. Injatama Mining dirugikan baik secara materil maupun inmateril dan menggugat Pemprov Bengkulu sebesar Rp 28 miliar lebih.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu, Jecky Haryanto mengakui, mereka belum mengambil sikap atau langkah hukum lanjutan. Karena memang masih menunggu sikap dari penggugat, dalam hal ini PT. Injatama Mining, apakah akan banding atau sebaliknya.
Apalagi, sambung Jecky, ada rentang waktu 14 hari yang dimiliki setelah putusan, apakah akan dilakukan banding atau tidak dari penggugat. ‘’Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu apakah pihak penggugat melakukan upaya hukum banding atau tidak,’’ singkat Jecky.(BAY)