Kota Bengkulu – Dalam rangka menindaklanjuti UU nomor 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melaksanakan penyusunan regulasi turunan. Kegiatan dipimpin langsung Asisten I Setprov Bengkulu, Khairil Anwar.
Dalam kesempatan tersebut, Khairil mengatakan, sebagai tindak lanjut UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO tersebut, pemerintah sudah menyediakan berbagai layanan. Mulai dari Woman Crisis Center hingga mengembangkan aplikasi SIMPONI, yang merupakan sistem laporan terpadu untuk memantau data kekerasan secara nasional.
Diungkapkan Khairil, perempuan dan anak menjadi korban terbesar dalam kasus TPPO. Sehingga mereka mengalami berbagai dampak serius, seperti gangguan kesehatan, HIV, trauma mental dan gangguan psikis lainnya.
Untuk itulah, sambung Khairil, perlu kolaborasi pemerintah dengan berbagai organisasi pemerhati dan elemen masyarakat lainnya untuk mengatasinya. Terlebih, kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO adalah masalah serius yang tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum.
‘’Jadi persoalan ini bukan hanya tanggungjawab aparat penegak hukum, melainkan tanggungjawab kita bersama. Sehingga perlu kolaborasi seluruh pihak untuk mengatasinya,’’ sambung Khairil.
Khairil juga menekankan, pentingnya pemahaman agama yang kuat untuk mencegah perilaku menyimpang. ‘’Seperti kasus orang tua yang memperdagangkan anaknya sendiri dan kasus-kasus lainnya,’’ imbuh Khairil.
Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Edi Yulian Hidayat, serta Kepala Bidang Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan, Megawati.
Para peserta diharapkan tidak hanya berdiskusi, tetapi juga memberikan rekomendasi konkret untuk memperkuat pencegahan kekerasan dan memperluas akses perlindungan bagi korban.(RLS/JUL)