Rejang Lebong – Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi, kunjungi Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong (RL). Selain silaturahmi, kunjungan LM Jambi ini dalam rangka belajar bagaimana BMA Kabupaten RL bisa sukses menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat dengan hukum adat di Gubuk Restorative Justice (RJ) yang mereka dirikan bersama Kejari RL.
‘’Kunjungan kita ke BMA Kabupaten Rejang Lebong, selain silaturahmi, juga dalam rangka ingin belajar. Bagaimana BMA Kabupaten Rejang Lebong bisa menyelesaikan persoalan ditengah masyarakat dengan hukum adat,’’ kata Sekretaris LAM Jambi, Datuk Aswan Hidayat.
Sementara itu, Pj. Bupati Rejang Lebong, Herwan Antoni yang menyambut rombongan LAM Jambi, mengaku sangat bangga dan merasa tersanjung. Apalagi kunjungan LAM Jambi, salah satunya dengan tujuan belajar ke BMA Kabupaten RL.
‘’Kita bangga dan cukup tersanjung dengan kunjungan LAM Jambi ke BMA Kabupaten Rejang Lebong. Karena LAM Jambi menjadikan BMA Kabupaten Rejang Lebong tempat untuk sharing sekaligus belajar soal Restorative Justice,’’ sampai Herwan Antoni.
Ditempat yang sama, Ketua BMA Kabupaten RL, Ahmad Faizar menjelaskan, pengurus BMA Kabupaten RL sudah lebih dari seribu orang. Mulai dari pengurus kabupaten, kecamatan hingga pengurus tingkat desal/kelurahan.
‘’Sehingga dalam setiap penyelesaian persoalan atau silang sengketa ditengah masyarakat bisa terlebih dahulu diselesaikan melalui BMA. Dalam setiap penyelesaian, kita juga selalu berkoordinasi dengan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) serta berpedoman pada hukum positif agar tetap bijak dalam memutuskan berbagai persoalan melalui hukum adat,’’ ungkap Faizar.
Sementara itu, Kepala Kejari (Kajari) RL, Fransisco Tarigan menyebut, dengan adanya peran BMA Kabupaten RL dan pengelolaan Gubuk RJ yang baik, mereka sangat terbantu. Khususnya dalam penyelesaian persoalan masyarakat secara adat di Gubuk RJ.
Karena, sambung Fransisco, dibalik sengketa atau perkara hukum, akan timbul juga persoalan sosial ditengah masyarakat. Seperti kasus pencabulan, kasus kecelakaan lalulintas maupun perkara lainnya.
‘’Seperti kasus cabul, sering masyarakat tidak menginginkan lagi keluarga pelaku berada dilingkungan mereka, sehingga disini aka ada peran BMA untuk penyelesaian dan memutuskan secara hukum adat. Bagitu juga terkait kecelakaan lalulintas, khsusunya yang sampai menimbulkan korban jiwa, BMA terlebih dahulu hadir dalam penyelesaian adat untuk perdamaian antar warga dan setelah proses di BMA selesai, baru nanti APH masuk untuk penyelesaian selanjutnya secara hukum,’’ pungkas Fransisco.(DTK)