Tintarafflesia.com – Pihak Kelurahan Pekan Sabtu menguatkan atas alas hak kepemilikan lahan tanah di kawasan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu milik Almarhum H. Sabri Zakaria. Menurut Lurah Pekan Sabtu, Hendri bahwa, keabsahan surat tanah milik Almarhum H. Sabri Zakaria benar adanya. Karena, berdasarkan pengamatan dari kelurahan surat tanah tersebut ditandatangani langsung Lurah Pekan Sabtu yang menjabat waktu itu dan pakai cap basah.
“Alas hak tanah milik Pak H. Sabri Zakaria itu, kami berani mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) daripada Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk Ibu Yulia Riza ini, karena objek tanah ini ingin dijual kepada seseorang,” ungkap Hendri, Jumat, 13 Desember 2024.
Disambung Hendri, namun dalam perjalanan waktu, ternyata ada salah satu pihak mengklaim bahwa objek tanah tersebut milik mereka, sehingga melakukan pelaporan ke Polda Bengkulu.
“Seiring waktu berjalan ada laporan di Polda Bengkulu menyatakan bahwa objek tanah tersebut milik saudari Upik Hamzah. Yang jadi pertanyaan, kalau saudari Upik memang merasa memiliki tanah itu. Kenapa pada saat proses pembuatan SPPT dulu, Upik tidak memberikan sanggahan kepada kami di kelurahan,” paparnya.
Ia menyebutkan, adanya konflik lahan di kawasan Kelurahan Pekan Sabtu tersebut, pihaknya melakukan penelusuran di kantor kecamatan dan ditemukan ada registrasi surat tersebut atas nama orang lain.
“Surat atas nama Yulia Reza itu ternyata nomor registrasinya atas nama orang lain. Saat saya konfirmasi ke Ibu Lisa Sabri, dia tidak tahu, karena yang mengurus waktu itu Almarhum H. Sabri Zakaria,” ungkapnya.
Hendri menegaskan, apabila berbicara soal objek tanah di kawasan Pekan Sabtu tersebut. Ia berkeyakinan bahwa objek tanah bukan milik yang mengklaim tanah.
“Nantilah kita berbicara soal surat menyurat. Kita berbicara dulu soal objek tanah, saya berkeyakinan objek tanah itu bukan milik Upik Hamzah,” tukasnya.(JUL)