Bengkulu, infomerahputih.com – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan pengawasan terhadap aset daerah, Gubernur Bengkulu menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penggunaan kendaraan dinas roda empat untuk keluar daerah selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Surat Edaran yang mengatur pembatasan penggunaan kendaraan dinas ini bertujuan untuk memastikan kendaraan operasional tetap terjaga serta menghindari penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Gubernur Bengkulu menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik ke luar daerah.
“Kami ingin memastikan kendaraan dinas tetap dalam kondisi baik dan tidak disalahgunakan. Kendaraan ini merupakan aset negara yang harus dijaga dan digunakan sesuai dengan fungsinya,” ujar Gubernur Bengkulu.
Baca Juga : Gubernur Helmi Hasan Serahkan Ambulans dan Bantuan Lainnya untuk Panti Jompo Tresna Werdha
Dalam surat edaran tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan dinas yang berada di bawah kewenangan masing-masing.
Selain itu, pejabat yang terbukti melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan efisiensi penggunaan aset daerah dapat lebih optimal serta dapat memberikan contoh disiplin dalam pengelolaan fasilitas negara.