Bengkulu, tintarafflesia.com – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua sekolah di Kota Bengkulu, yakni SMAN 3 dan SMAN 10, pada Rabu siang (26/2/2025). Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari wali murid terkait uang komite yang dianggap memberatkan.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, S.H, yang memimpin sidak tersebut, menegaskan bahwa sekolah harus mematuhi edaran Gubernur Bengkulu yang melarang pungutan yang membebani wali murid.
“Kedatangan kami untuk menindaklanjuti laporan wali murid soal uang komite yang dianggap memberatkan. Sesuai edaran Gubernur Bengkulu, kami meminta agar hal ini tidak dilanjutkan lagi,” ujar Usin.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Sri Astuti, juga mengingatkan agar sekolah tidak menghalangi siswa mengikuti ujian hanya karena adanya tunggakan.
“Kami meminta agar pihak sekolah jangan melarang anak ikut ujian hanya karena memiliki tunggakan sekolah,” tegasnya.
Baca Juga : Sumbangan Bangunan di SMAN 3 Kota Bengkulu, Tuai Masalah
Senada dengan Sri, Teuku Zulkarnain, anggota DPRD dari Fraksi PAN, menegaskan bahwa DPRD akan mengawal kebijakan gubernur agar tidak ada anak yang terhambat pendidikannya karena alasan biaya.
“Sesuai edaran Bapak Gubernur, kami akan terus membantu rakyat, termasuk anak-anak yang kesulitan biaya pendidikan,” kata Teuku.
Baca Juga : Helmi Geram Dapat Kabar Puluhan ASN Dinas ke Bali
Di sisi lain, Ketua Komite SMAN 10, Sis Rahman, menyatakan kesiapan untuk mengikuti kebijakan pemerintah terkait penghentian pungutan yang selama ini diterapkan.
“Dengan adanya edaran Gubernur Bengkulu, maka kami siap menghentikan kegiatan sumbangan pembangunan tersebut yang sifatnya tidak pernah memaksa. Keputusan ini juga merupakan kesepakatan dari para wali murid,” ujar Sis Rahman saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sidak ini menjadi bukti keseriusan DPRD Bengkulu dalam mengawal kebijakan pendidikan agar tetap berpihak kepada masyarakat dan tidak membebani orang tua siswa.(Nasti)