Bengkulu, tintarafflesia.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain menegaskan bahwa pembayaran hutang uang Perjalanan Dinas (Perjadin) 2024 tidak boleh menggunakan uang APBD 2025.
“Tak boleh pakai APBD (2025, red),” tegas Teuku ketika dikonfirmasi, Selasa (4/3/25).
Teuku mengatakan, yang harus bertanggung jawab atas hutang-hutang kepada para ASN di DPRD Provinsi Bengkulu tersebut adalah pihak yang menyalahgunakan anggaran.
Terkait maksud siapa pihak yang harus bertanggung jawab, Teuku tidak menyebutkan secara spesifik.
“Siapapun yang menyalahgunakan harus bertanggung jawab karena itu uang negara,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu sempat heboh di awal tahun 2025 kemarin.
Para ASN di DPRD Provinsi Bengkulu menuntut pembayaran uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2024.
Baca Juga : Jaringan Irigasi dan Akses Jalan Jadi Topik Utama Gubernur dan Danrem 041/Garuda Emas
Dalam upaya menuntut hak merek tersebut, berbagai pertemuan mereka lakukan.
Polemik ini mereda setelah ada pernyataan dari eks bendahara yang berjanji akan membayarkan uang SPPD para Aparatur Sipil Negara (ASN) tersbeut di bulan Maret 2025 ini.
“Bahwa saya menyatakan sanggup melakukan pembayaran perjalanan dinas staf sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024 yang terhutang,” dikutip dari surat pernyataan eks Bendahara pengeluaran DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar, yang didapatkan media ini, Selasa (11/2).
Berdasarkan surat pernyataan itu, disebutkan pembayaran uang SPPD akan dibayarkan pada tanggal 24 maret 2025.
Juga disebutkan, bila mengingkari isi surat pernyataan tersebut, maka dirinya bersedia dituntut secara hukum.
Surat pernyataan ini ditandatangani di atas materai Rp10.000 dan diketahui serta ditandatangani juga oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Drs H Erlangga M.Si.
Baca Juga : Tidak Sejalan Dengan Helmi – Mian, Pejabat Pemprov Bengkulu Silahkan Mundur
Terkait surat pernyataan ini, eks Bendahara yang dihubungi belum memberikan jawaban. Sementara Sekwan DPRD tetap pada posisi sulit untuk dihubungi.
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Zainal, saat diwawancarai di gedung DPRD sempat menegaskan bila SPPD tidak dibayarkan maka hal tersebut merupakan pidana penggelapan.
“Kalau tidak dibayar penggelapan jadinya, kalau penggelapan ada pidananya,” tegas Zainal, pada Senin (10/2).
Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki media ini, nominal perorang mencapai Rp20 juta.
Uang SPPD tahun 2024 ini diketahui telah dicairkan pada bulan November 2024 lalu.
Namun sayangnya, uang yang telah diambil dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tersebut tidak sampai ke tangan para ASN yang berhak mendapatkan.
Baca Juga : Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain : “Tidak ada alasan untuk berbuat”
Persoalan di tubuh sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu ternyata bukan hanya itu saja, mulai mencuat persoalan SPPD tahun-tahun sebelumnya yang ternyata juga ada yang belum dibayarkan.
Kemudian muncul juga kabar terkait TGR senilai Rp4 miliaran lebih yang ternyata baru dikembalikan pihak sekretariat kepada negara sekitar Rp200an juta.
Selain itu juga muncul isu tentang penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak sesuai dengan aturan terjadi selama bertahun-tahun.